wmhg.org-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan mencapai Rp 1,3 triliun hingga semester I-2024.
Adapun pemerintah telah menyiapkan belanja pajak untuk PPN DTP perumahan sebesar Rp 2,2 triliun pada tahun ini.
Per semester pertama sudah tersalurkan sekitar Rp 1,3 triliun. Semester II akan seperti apa kita prediksikan akan sekitar level yang sama atau lebih baik, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/9).
Febrio mengatakan, insentif PPN DTP untuk sektor properti penting untuk mendorong penjualan rumah sehingga memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia.
Ia berharap, dengan pemberian insentif tersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan III juga dapat terdorong lebih tinggi lagi.
Ini juga memenuhi kebutuhan dari kelas menengah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah, ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pemerintah akan terus memantau efektivitas PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir tahun nanti.
Kami akan verifikasi dan konsolidasi Kementerian PUPR dan BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan untuk betul-betul didapatkan PPN DTP, kata Suryo.
Seperti yang diketahui, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.