wmhg.org – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto mengaku jika pengusaha batu bara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Loies Subono mengklaim, dirinya kaget saat melihat pemberitaan soal pencatutan nama Tan Paulin, yang seakan terkait dengan perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” kata Loies, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Loies mengaku, sejauh ini dirinya mengenal Tan Paulin sebagai pengusaha Batubara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya sebagai pembeli batubara, dan penjual batu bara,” ungkap Loies.
“Tan Paulin membeli batu bara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” tambahnya.
Sepengetahuan Loies, Tan Paulin hanya membeli batu bara dengan perusahaan resmi. Sehingga ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.
“Jual beli batu bara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ pungkas Loies.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumya memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, Kamis (19/9/2024) kemarin.
Tan Paulin diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap Tan Paulin guna mengusut aliran dana Rita Widyasari dalam kepengurusan batu bara.
Nah dari uang (Rita Widyasari) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
“Makanya karena kita sedang menangani saudara RW (Rita Widyasari) ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” tambahnya.
KPK mengestimasi, Rita menerima uang sekitar USD 3,5-5 untuk setiap metrik ton tambang batu bara dari perusahaan tambang.
Oleh sebab itu, lanjut Asep, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Tan Paulin, apakah uang tersebut merupakan hasil jual beli barang atau perjanjian kerja.
Misalnya beli barang dari Bu TP (Tan Paulin) Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi termasuk ke beberapa orang termasuk bukan hanya Bu TP saja, ujarnya.
Rita sendiri merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Rita juga terlibat suap terhadap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.