wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat, Alexius Akim, hari ini, Senin (5/8/2024).
Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
“Betul, Saudara AA (Alexius Akim) hadir hari ini dan dimintakan keterangannya sebagai saksi di perkara pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan terpidana dalam kasus ini yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7/2024).
Lembaga antirasuah juga pernah memeriksa istri Saeful, Dona Berisa. Dari pemeriksaan itu lah KPK membuka peluang untuk mengusut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang, kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan, ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.