wmhg.org – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memerangi aksi perjudian online di Indonesia. Sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini, Kemenkominfo telah memblokir akses terhadap sekitar 3,4 juta konten terkait judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak buruk dari perjudian online.
Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online, kata Budi Arie, Sabtu (21/9/2024).
Budi Arie juga menegaskan bahwa teknologi terbaru telah memungkinkan Kemenkominfo untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online dengan lebih efektif.
Dengan teknologi ini, kita bisa mengurangi praktik dan dampak negatif dari perjudian daring yang semakin marak, tambahnya.
Dalam rangka memerangi judi online, Kemenkominfo tidak hanya menutup akses situs judi, tetapi juga memperingatkan platform digital agar lebih ketat dalam mengontrol Domain Name System (DNS) publik yang sering kali dimanfaatkan untuk mengakses situs perjudian online.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah memutus akses Network Access Point (NAP) dari beberapa negara seperti Kamboja dan Filipina, yang dicurigai menjadi pintu masuk utama situs judi online ke Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menutup celah akses dari luar negeri yang memanfaatkan jaringan Indonesia untuk perjudian online.
Tidak hanya itu, upaya pemberantasan juga mencakup audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang memiliki potensi digunakan untuk keperluan judi online.
Budi Arie menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan secara sporadis. Menurutnya, perlu ada kesinambungan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian lain, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan.
Organisasi masyarakat, kelompok pemuda, mahasiswa, bahkan kelompok emak-emak sudah kita libatkan dalam kampanye pencegahan perjudian online ini, ungkapnya.
Menurut Budi Arie, kampanye pencegahan harus terus dilakukan secara masif. Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah makin meluasnya praktik perjudian online di Indonesia, tuturnya. (antara)