wmhg.org – JAKARTA. DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (1/2).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan dalam sidang paripurna nanti RUU BUMN akan langsung disahkan menjadi UU.
Kami meminta persetujuan kepada Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, apakah RUU BUMN dapat disetujui untuk selanjutnya di bawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?, tanya Anggia kepada peserta raker.
Setuju, jawab peserta raker yang kemudian diikuti ketukan palu.
Selanjutnya, pemerintah dan perwakilan seluruh fraksi melakukan penandatanganan naskah RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19 2003 tentang BUMN dan naskah penjelasannya.
Diketahui, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU BUMN. Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah. Poin tersebut terungkap dalam paparan rapat ini.
Selain pengaturan terkait hak monopoli, RUU tersebut ini juga mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).