wmhg.org – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memproses sebanyak 1.227 aduan pelanggaran HAM sepanjang semester pertama tahun 2024.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, aduan tersebut berasal dari dalam maupun luar negeri, dengan jumlah aduan terbanyak dari DKI Jakarta.
Kasus-kasus yang diadukan tersebut ditangani melalui dua mekanisme, yakni mekanisme pemantauan dan mekanisme mediasi pelanggaran HAM, katanya, Rabu (18/9/2024).
Dari total 1.227 aduan pelanggaran HAM, sebanyak 799 aduan diterima melalui surat, 158 aduan melalui kedatangan langsung, 155 aduan melalui daring, 62 aduan melalui email, dan 53 aduan melalui mekanisme audiensi.
DKI Jakarta mencatat jumlah aduan tertinggi dengan 170 aduan, diikuti Sumatera Utara dan Jawa Barat masing-masing dengan 124 aduan.
Pelanggaran HAM dari luar negeri juga diterima oleh Komnas HAM, dengan Malaysia menjadi negara penyumbang aduan terbanyak sebanyak 6 kasus, disusul Arab Saudi dan Irak masing-masing 5 aduan.
Atnike menambahkan bahwa hak atas kesejahteraan menjadi isu yang paling banyak diadukan, dengan 437 kasus, diikuti hak atas keadilan (299 kasus), dan hak atas rasa aman (121 kasus).
Lebih lanjut, isu agraria mendominasi aduan dengan 248 kasus, sementara isu terkait praktik bisnis berbasis HAM menyusul dengan 247 aduan. Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat juga menjadi perhatian dengan 9 aduan, serta 16 aduan terkait tindak pidana perdagangan orang, kata Atnike.
Selain itu, Komnas HAM mencatat 14 kasus yang disoroti selama semester pertama tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah kasus penggundulan petani di Desa Salo Loang, pengusiran Masyarakat Adat Pamaluan, serta dugaan kriminalisasi pembela HAM Haris Azhar dan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits.
Komnas HAM juga mencatat dugaan kekerasan dan penghalangan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa di Universitas Trilogi, kasus kebocoran gas di Mandailing Natal, serta peristiwa kematian Afif Maulana di Padang sebagai bagian dari kasus-kasus penting yang mereka soroti dalam enam bulan pertama 2024.
Dengan meningkatnya jumlah aduan, Komnas HAM berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menangani dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (Antara)