wmhg.org – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali koordinator wilayah Yogyakarta dan Solo Mendesak kepada pemerintah untuk tarik kembali militer organik dan anorganik yang ada di daerahnya.
Insiden penangkapan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, memang menjadi perhatian serius.
Terutama terkait dengan korban warga sipil yang terus berjatuhan sejak tahun 2016 hingga saat ini (2024).
Juru bicara Eklesia Sondegau keterangan tertulis mengatakan, konflik bersenjata di daerah ini didominasi oleh ketegangan antara aparat keamanan negara dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Penangkapan dan Penyiksaan terhadap warga sipil oleh aparat keamanan TNI-POLRI di Kabupaten Intan Jaya kata dia, karena warga sipil dituduh bekerja sama atau berhubungan dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Banyak laporan yang menyatakan bahwa warga tersebut ditangkap secara paksa oleh aparat keamanan dan mengalami penyiksaan selama interogasi. Penyiksaan ini berupa pemukulan, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap keluarga mereka untuk memaksa pengakuan atau informasi tentang TPNPB, katanya, Minggu (20/10/2024).
Insiden penangkapan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan secara tidak manusiawi terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya semakin meningkat.
Hal itu terjadi ketika operasi keamanan yang semakin intensif. Inside penangkapan dan pembunuhan terhadap warga sipil secara paksa ini pun tanpa henti-hentinya semakin terus menerus dilancarkan sampai saat ini tahun 2024.
Pada Tanggal 9 Oktober 2024, Alex Sondegau, yang berumur 30 tahun, seorang mantan mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, jurusan Teknik, telah menjadi korban dari tindakan kekerasan yang tidak manusiawi.
Alex, yang diketahui mengalami gangguan jiwa, ditangkap dan ditembak mati oleh satuan TNI Raider Yonif 509. Peristiwa ini terjadi tanpa alasan yang jelas dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Kemudian lanjut pada tanggal 12 Oktober 2024 Seorang pelajar SMP atas nama Wenes Tipagau ditangkap dan disiksa secara sadis oleh TNI-POLRI dengan tanpa alasan yang tepat, imbuhnya.
Pada tanggal 13 Oktober 2024 pukul 12.14 WIT, Atas nama Apinus Sani dan anak dari bapak Obet Bagubau seketika pulang dari gereja Bilogai menuju ke Kampung Mamba dengan menggunakan motor, lalu pihak keamanan meminta mereka berhenti untuk di periksa.
Mereka trauma dengan pihak keamanan yang dengan kejam biasa menangkap warga sipil tanpa alasan, sehingga mereka terus lari dengan kecepatan tinggi, tetapi mereka terjatuh dari motor dan di tahan, kemudian anak dari Obet Bagubau di lepaskan namun Apinus Sani tetap ditahan dan dibunuh oleh pihak keamanan Pos 509 Mamba, ucapnya.
Dampak dari adanya penangkapan, penyiksaan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap warga sipil oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Intan Jaya, warga sipil yang berdomisili di kecamatan Sugapa Kampung Eknemba, kampung Titigi Kampung Ndugusiga, Kampung Mamba lebih memilih untuk mengungsi ke hutan.
Untuk melindungi diri dan mencari keamanan. Dan ruang gerak masyarakat di kabupaten Intan Jaya menjadi tidak nyaman, kata Sondegau.
Pernyataan Sikap Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Moni (IPMMO) Se-Jawa dan Bali Kordinator Wilayah;
1. Sayap militer TNI-POLRI segera hentikan operasi militer di Kabupaten Intan Jaya yang menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dari warga sipil.
2. Segera hentikan pengiriman pasukan militer organik maupun non-organik di Kabupaten Intan Jaya secara masif
3. Segera tarik aparat pasukan organik maupun non-organik dari wilayah sipil di kabupaten Intan Jaya karena penempatan mereka pada posisi yang sangat mengancam keamanan warga sipil.
4. Aparat TNI-POLRI segera stop mengancam, menangkap, menyiksa dan membunuh warga sipil yang tidak berdosa secara brutal di Kabupaten Intan Jaya.
5. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini PJ Bupati serta seluruh jajaran, stop sibuk dengan pesta politik, tetapi segera melihat dan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.
6. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya segera memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga sipil yang berada di Kabupaten Intan Jaya.
7. Segera proses, usut tuntas, dan adili pelaku TNI-PORLI yang menangkap, menyiksa dan membunuh saudara Alex Sondegau, Apinus Sani dan Wenes Tipagau, sesua undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
8. TNI-PORLI STOP Kriminal penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak bersalah.
Kontributor : Elias Douw