wmhg.org – Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.
Masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group.
Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya. Saat dites call, sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.
Karena merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024.
Namun, sebagai customer care PT Telkomsel, Grapari tidak memberi solusi dan merespon sepele kasus ini.
Kronologi Gugatan ke Telkomsel
Berikut kronologi dan fakta-fakta kasus tersebut:
1. Diaktifkan Sejak September 2023
Menurut Sucianto, berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.