wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi soal dokumen yang didapatkan penyidik pada penggeledahan di Visi Law Office.
Hal itu dilakukan penyidik dalam pemeriksaan Fathroni sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (27/3/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan salah satu dokumen yang dikonfirmasi kepada Fathroni ialah dokumen soal biaya bantuan hukum untuk SYL.
“Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor visi law office, yang diantaranya dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

Pada Kamis (20/3/2025), KPK menyebut Visi Law Office diduga telah menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan usai KPK menggeledah Kantor Visi Law di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Karena Visi Office ini dihire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Menurut Asep, pihaknya juga akan terus mendalami adanya keterkaitan lain Visi Law Office dalam perkara TPPU SYL ini.
Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami, ujar dia.
Sita Barbuk
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.