wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami program umroh PT Mineral Trobos dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Hal itu dilakukan KPK saat memeriksa karyawan PT Mineral Trobos Zainuddin Sangaji. Usai menjalani pemeriksaan, Zainuddin mengatakan bahwa tim penyidik menanyakan program umroh dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Terkait program umroh kami saja, apakah ada cawe-cawe gubernur atau tidak,” kata Zainuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).
PT Mineral Trobos diduga telah membiayai AGK dan keluarganya berangkat umroh ke Tanah Suci. Namun, Zainuddin menyebut keikutsertaan keluarga AGK dikarenakan pada perjalanan umroh tersebut menggunakan travel milik menantu AGK.
Itu kebetulan saja travelnya itu punya mantu beliau. Itu saja, kata Zainuddin.
Selain itu, dia juga membantah soal dicecar terkait aliran dana atau perjanjian uang dana. Zainuddin juga mengaku telah memberangkatkan 500 masyarakat di sekitar tambang, dengan nominal Rp 30 juta per orang dalam 3 kali pemberangkatan.
Tiga trip, tiga kali keberangkatan, satu kali dengan travel lain, dua kali dengan travel kita, katanya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.