wmhg.org – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi kemunculan nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurutnya, lembaga antirasuah mesti berani mengusut keterlibatan anak dan menantu Presiden Joko Widodo itu dalam kasus tersebut.
Agus juga menyebut KPK harus segera mencari bukti yang cukup untuk memeriksa Bobby dan Kahiyang.
KPK itu kan selalu langkahnya kan mulai penyelidikan, ditemukan indikasi yang kuat, ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, kemudian kita melangkah ke penyidikan bahkan kalau sudah di penyidikan itu bisa melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penahanan, dan bermacam-macam kan, kata Agus di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Jadi, mulai dari situ jangan hanya isu jangan hanya rumor jadi betu- betul melakukan penyilidikan dengan baik supaya ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat, tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution. Hal itu, disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution, katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara. Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP, ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan, ungkap AGK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.