wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.
Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan saat ini penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti uang tunai, properti, kendaraan bermotor, dan perhiasan untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut, ujarnya.
Daftar aset milik para tersangka yang telah disita antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan sejumlah aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.
Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Kemudian Penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung. (Antara)