wmhg.org – Istri dari eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif, Olivia Bacmid, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa, Olivia memilih untuk tak banyak bicara terkait kasus suap yang diduga dilakukan suaminya kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Saat ditanya soal keterlibatan Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution atau istrinya Kahiyang Ayu dalam kasus ini, Olivia mengaku tidak tahu.
Dia juga mengaku tidak tahu soal pertemuan suaminya bersama AGK dengan Bobby untuk membahas tambang yang disebut sebagai Blok Medan.
Saya enggak tahu mas (terkait pertemuan Muhaimin Syarif bersama AGK dengan Bobby), kata Olivia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution, katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara
Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP, ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan, ungkap AGK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.