wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi ajakan Panitua Khusus (Pansus) Haji DPR untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya siap jika Pansus Haji DPR menggandeng lembaga antirasuah untuk mengusut kasus tersebut.
“KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud. Langkah ini penting agar pemerintah, dalam hal ini Kemenag dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).
Meski begitu, Tessa mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan secara resmi dari Pansus Haji DPR untuk bekerja sama mengusut perkara ini.
“Kalau sepanjang pengetahuan saya, belum ada pemrintaan resmi dan KPK masih menunggu surat resmi dari DPR tersebut,” ujar Tessa.
Dia juga mengaku belum bisa menentukan apakah dugaan gratifikasi pada penyelenggaran ibadah haji ini sudah masuk ranah hukum pidana atau persoalan administrasi negara.
“Untuk saat ini, KPK belum menentukan apakah ini masuk ranah hukum pidana atau hanya adminitrasi negara, kami masih menunggu surat dan bahan-bahan dari sana,” tandas Tessa.
Curigai Gratifikasi
Sebelumnya, Pansus Haji DPR sempat mencurigai adanya dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
Untuk mendalami dugaan tersebut, Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar mengaku ingin adanya kerja sama dengan KPK.
“Pak ketua, saya mengusulkan bahwa sebaiknya dalam pansus ini kita didampingi oleh KPK. Karena KPK saya kira juga tahu banyak soal hal ini, meskipun mereka juga diam. Tapi sebetulnya diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Meski begitu, Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menganggap usulan tersebut tidak diperlukan. Dia menilai KPK tidak perlu terlibat dalam proses yang berlangsung di DPR.
“Enggak usah didampingi (KPK) Pak Marwan, mereka sudah kerja masing-masing, punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya masing-masing,” kata Nusron.