wmhg.org – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpsu), Jumat (7/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses lanjutan setelah penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat.
Sebagai lanjutan penyerahan berkas tersebut, Setyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dalam perkara ini.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga membenarkan soal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke jaksa penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan, katanya.
Sidang Pekan Depan
Tobing menyebut bahwa persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal digelar pekan depan.
Mungkin minggu depan (sidang perdana), ujar Tobing.
Sebelumnya diberitakan, Hasto ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.