wmhg.org – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan mengungkapkan, modus dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menyebut bahwa modus korupsi dalam perkara itu ialah dengan menyalurkan dana CSR BI ke sejumlah yayasan.
“Yayasan, ada yayasan, yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Rudi enggan memerinci yayasan yang disalurkan dan dari perkara ini. Dia meyakini sejumlah dana yang disiapkan untuk CSR digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper kurang lebih seperti itu,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Rudi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang gubernur,” ucap Rudi.
Dari penggeledahan itu, Rudi mengaku mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Lebih lanjut, Rudi juga menyebut dua tersangka itu telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu.
Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia, ujar Rudi.
Meski begitu, Rudi tidak memerinci perihal identitas dua tersangka tersebut.
Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya, ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan giat penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI).
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI.
Ya benar team dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Tessa juga menyebut bahwa penggeledahan ini berlangsung pada Senin (16/12/2024) malam.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR diyakini ikut terlibat.