wmhg.org – Heboh Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang mengklaim tanah di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta belakangan viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id dijelaskan bila pihak Keraton Yogyakarta telah resmi mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 22 Oktober 2024 lalu, dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK..
Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono mengatakan, tanah tersebut asal usulnya adalah tanah Kasultanan sehingga tidak seharusnya PT KAI mengklaim kepemilikan aset tersebut.
Namun, hal yang mengejutkan dalam gugatan itu Keraton Yogyakarta hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI agar tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
GKR Condrokirono mengungkapkan, masalah tersebut tak perlu dibesar-besarkan dan hanya ingin menertibkan administrasi saja.
Ya, kita hanya minta ganti rugi Rp1.000. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja, kata GKR Condrokirono.
Unggahan tersebut sontak langsung dibanjiri netizen dengan berbagai komentar positif terhadap pihak Keraton Yogyakarta yang hanya menuntut dengan Rp1.000 kepada pihak PT KAI.
Pesan dari Keraton, ini bukan masalah tanahnya. Tapi jangan ngambil hak milik orang lain, apalagi ga menghormati Sultan dan rakyat Jogja., kata akun @id***ya.
Minta 1.000 = Nuwun sewu = Permisi (Pihak keraton minta PT. KAI Permisi dulu kalo mau pake tanah itu), imbuh @do***27.
Sebelum Indonesia lahir kesultanan Jogja udah ada ya kan…., cuit @m_***id. PT KAI sedang disindir namun tidak malu.., timpal @be***id. Beliau² lebih layak disebut raja Jawa (emoji nangis 3x), ungkap @_r***ld.
Kontributor : Mira puspito