wmhg.org – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam nomor perkara yang berbeda.
Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Jajang Miftahudin selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” kata Ketua DKPP RI sekaligus Ketua Majelis Persidangan, Heddy Lugito, dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin (4/11/2024).
Jajang yang merupakan teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 disebut oleh Majelis Persidangan terbukti tidak profesional, dan tidak mengedepankan kepastian hukum saat menangani laporan pengadu.
Selain itu, Jajang juga terbukti mengubah pemberitahuan status laporan sebanyak dua kali tanpa diberitahukan kepada pihak pelapor.
Untuk nomor perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024, Majelis Persidangan memutuskan Romadhon terbukti berkomunikasi secara asusila dengan menggunakan video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan.
“Sehingga tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” kata Anggota DKPP RI sekaligus Anggota Majelis Persidangan, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin.
Terakhir, dengan nomor perkara 160-PKE-DKPP/VII/2024, Intan mendapatkan sanksi peringatan keras karena terbukti membiarkan penerbitan formulir model A atau surat pindah memilih kepada empat pemilih di tempat pemungutan (TPS) setelah pemungutan selesai.
Keempat pemilih yang diberi formulir model A tersebut diketahui dalam sidang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). (Antara)