wmhg.org – Setara Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka 2024 dalam rangka upacara peringatan proklamasi kemerdekaan HUT RI.
Berkaitan dengan momen tersebut, Setara Institute juga menolak segala bentuk politik penyeragaman, termasuk pemaksaan penggunaan jilbab dalam berbagai konteks seperti di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah negeri.
Hal itu merupakan bentuk politik penyeragaman yang bertentangan dengan kebinekaan Indonesia, kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Menurut Halili, mengenakan jilbab maupun tidak, harusnya menjadi suatu bentuk ekspresi keyakinan yang menjadi hak dasar dan harus dilindungi serta dihormati oleh negara.
Lantaran itu, setiap upaya satu pihak kepada pihak lain untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan mengoordinasilan tanpa paksaan.
Dalam konteks polemik jilbab bagi anggota Paskibraka, kata Halili, bila dicermati ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab.
Tapi, terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual di dalamnya, di mana anggota Paskibraka putri tidak berjilbab. Hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab, ujarnya.
Halili menegaskan bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman.
Mereka harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yg sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara Bendera 17 Agustus mendatang. Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemudan dan Olahraga (Kemenpora), anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab, tuturnya.
Lebih lanjut, Setara Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.