wmhg.org-JAKARTA. Pemerintah memastikan layanan streaming yang dikonsumsi masyarakat seperti layanan Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% di 2025.
Artinya, layanan streaming tersebut tidak dikenaikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Hal ini dikarenakan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang-barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) saja, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yatch, rumah/apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah.
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan, barang dan hasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12%.
Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%, katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menegaskan layanan streaming seperti Netflix hingga Spotify tetap berlaku tarif PPN yang saat ini, yakni PPN 11%.
Ya, tetap sama (Tarif PPN 11%). Intinya yang 12% hanya (mewah-mewah), kata Deni.