wmhg.org – JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan, lembaga baru Central Counterparty (CCP) akan diluncurkan pada 30 September 2024.
Seperti diketahui, BI bersama bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
“(CCP) Kami rencanakan 30 September 2024 ini,” tutur Perry saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9).
Berdirinya CCP selaras dengan penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandate kepada BI untuk mengatur, mengembangkan dan mengawasi pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastruktur keuangan (IPK).
Perry menyebut, CCP akan melakukan penjaminan atas penyelesaian transaksi pelaku pasar (anggota), menerapkan pengelolaan jaminan yang aman untuk melindungi anggota dan dirinya.
Disamping itu, CCP kliring dan penyelesaian transaksi dengan perhitungan bersih untuk seluruh pelaku pasar anggota CCP (multilateral netting). Hal ini akan meningkatkan efisiensi dengan menurunkan kebutuhan likuiditas anggotanya, sehingga mendorong peningkatan transaksi di pasar.
diharapkan akan menjadi game changer di dalam pengembangan pasar uang, dan pasar valuta asing (valas). Bahkan, dengan adanya CCP BI diharapkan bisa menurunkan biaya utang pemerintah.
“Kredit risknya akan lebih rendah, dan pembentukan harganya, suku bunganya, itu juga lebih tinggi. Ujung-ujungnya kami Insya Allah juga akan menurunkan biaya utangnya pemerintah,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembentukan CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.
BI sudah mengguyur dana atau melakukan penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar untuk pendirian lembaga tersebut. Jumlah modal awal tersebut telah disetujui Komisi XI DPR RI pada tahun lalu.
CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas dan risiko karena volatilitas harga pasar.