wmhg.org – Ikatan Mahasiswa dan Masyarakat Papua (IMMAPA) serta Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali (AMP) menggelar aksi protes menolak program transmigrasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah ke wilayah Papua.
Karel, juru bicara aksi ini, mengungkapkan penolakan keras terhadap kebijakan tersebut, menyatakan bahwa program ini berpotensi mengancam keberlangsungan hidup Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Karel, kebijakan transmigrasi yang kembali diprioritaskan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming dianggap tidak sesuai dengan kondisi di Papua.
Program transmigrasi ini bertentangan dengan UU Otonomi Khusus, terutama Pasal 61 ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa transmigrasi hanya bisa dilakukan dengan persetujuan gubernur dan peraturan daerah, ujarnya dalam pernyataan yang diterima oleh wmhg.org, Sabtu (9/11/2024) malam.
Karel juga menyoroti sejarah panjang transmigrasi di Papua, yang menurutnya dimulai sejak masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia. Program transmigrasi dinilai sebagai bentuk kolonialisasi yang memperburuk ketidakadilan bagi penduduk asli Papua.
Ia menegaskan, program ini tidak hanya mengancam kesejahteraan ekonomi, namun juga eksistensi sosial budaya dan hak atas tanah adat orang Papua.
Lebih lanjut, aksi ini juga menyampaikan penolakan atas proyek strategis di Papua, seperti program cetak sawah dan penanaman tebu di Merauke, yang menurut para demonstran hanya menguntungkan pihak luar dan mengorbankan tanah adat milik penduduk asli.
Kami meminta pemerintah untuk segera menghentikan segala bentuk transmigrasi, menarik militer, dan menghentikan pembangunan infrastruktur militer yang hanya memperburuk situasi keamanan dan kemanusiaan di Papua, tegas Frans Murib, koordinator lapangan.
Para demonstran juga menyerukan pembukaan akses jurnalis ke Papua dan memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua sebagai solusi demokratis. Mereka berharap agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dapat lebih memerhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat asli Papua.
Kontributor: Elias Douw