wmhg.org – Mahasiswa berinsial Y disebut telah mengakui kesalahannya soal video viral saat dirinya menerobos Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) demi bisa berswafoto dengan Presiden Jokowi. Peristiwa itu terjadi saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke XXX Tingkat Nasional di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto. Menurutnya, Y akhirnya mengakui kesalahannya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Yang bersangkutan justru ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti, jelas Kapendam Kristiyanto di Kota Balikpapan, Selasa.
Ia mengungkapkan saat pembukaan MTQ di GOR Kadrie Oening ada seorang remaja laki-laki menerobos pengamanan Paspampres, kemudian mendekat dengan Presiden RI Joko Widodo sambil merekam video dirinya.
Selanjutnya, video tersebut diunggah di akun media sosial miliknya, hingga diambil dan diunggah kembali oleh beberapa akun media sosial pemengaruh.
Dia mencoba menerobos barisan Paspampres dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden RI, katanya.
Setelah diketahui oleh Presiden, lanjut dia, pemuda tersebut dipanggil oleh Presiden Jokowi dan menyebabkan banyak masyarakat mendekat untuk minta foto bersama Presiden.
Setelah berfoto dengan Presiden, pria itu mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut ia mengaku dipukul oleh personel Paspampres.
Tindakan pemuda itu sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden, tegas Kristiyanto.
Kendati demikian, Kapendam Kristiyanto membantah adanya pemukulan terhadap remaja tersebut.
Karena situasi saat itu ramai, saudara Y yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP, ungkapnya.
Kapendam menjelaskan apa yang dilakukan oleh pengamanan sudah sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang tugas Pokok TNI dalam pengamanan VVIP.
Tugas Paspampres sesuai aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, menurut dia, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.
Tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan tugas Paspampres, ujar Kapendam Kristiyanto. (Antara)