wmhg.org – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, mengatakan, bahwa PBNU hari ini di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya telah menyimpang dari khitah Nahdlatul Ulama itu sendiri. Hal itu lantaran PBNU dituding ingin mengudeta PKB dari tangan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal itu disampaikan Jazilul dalam sambutannya di acara Diskusi Publik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Nah, sedemikian juga dengan PKB yang didirikan oleh partai ulama yang kebetulan difasilitasi oleh PBNU ketika itu. Bukan PBNU hari ini, kata Jazilul.
Kalau PBNU hari ini lebih banyak menyimpang dari garis khitah Nahdlatul Ulama. Menyimpang dari khitah 1996 sebagai ormas keagamaan, ketika dia (Gus Yahya) membentuk tim untuk mengambil alih sebuah partai (PKB), sambungnya.
Menurutnya, jelas ormas dengan partai politik sesuatu hal yang berbeda. Terlebih juga mempunyai aturan masing-masing lewat UU Parpol dan UU Ormas.
Undang-undang atau bernegara ini mengatur. Kalau dalam Al-Quran jelas, kamu jangan malah terusuk haqqal bil bathil, Jangan campur antara keburukan dengan kejahatan, jangan campur antara kebaikan dengan kebatilan, ujarnya.
Tetapi ini, antara kebaikan dengan kebaikan itu juga harus ada aturannya, Makanya, negara membuat aturan uu partai politik yang bekerja di ranah politik tugasnya dan undang-undang kemasyarakatan yang bekerja di ranah kemasyarakatan, imbuhnya.
Di sisi lain, kata dia, kekinian juga ada fenomena soal de parpolisasi. Dimana misalnya relawan bisa mengintervensi kebijakan yang diambil oleh partai politik.
Fenomena itu menurut saya akan membuat bertumpang tindih dan sekaligus pilar demokrasi yang disebut partai politik ke depan tidak semakin kuat. Tetapi, makin lemah, katanya.
Ketika partai politik semakin lemah, maka calon-calon pemimpin yang lahir dari partai politik, tidak bisa bekerja untuk rakyat. Tidak bisa bekerja untuk kemaslahatan orang banyak, tapi bekerja berdasarkan order yang diberikan kepada calon pemimpin itu dalam partai politik, sambungnya.