wmhg.org – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap mantan Manajer PT Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Bayu dan tersangka lainnya telah bersekongkol membuat laporan fiktif dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” kata Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Bayu, lanjut Syarif, juga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM. Imbas pemufakatan jahat itu, kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp371 miliar.
Namun, Kejati DKI juga akan menggandeng Badan Pemeriksaan Kejangan (BPK) untuk menghitung secara rinci soal soal kerugian dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan BPE sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, ujar dia.
Dalam kasus ini, Bayu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Ketiganya merupakan mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto; Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023, GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021, CSY.