wmhg.org – Calon Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dalam kaitannya dengan kependudukan dan transmigrasi di wilayah Papua.
Pernyataan ini disampaikan Meki Fritz Nawipa saat memberi sambutan pada Deklarasi Anak Karang Tumaritis, Selasa (12/11/2024) sore waktu Papua.
Menurut Nawipa, Undang-Undang Otsus, terutama Pasal 61 ayat 3, menegaskan bahwa pelaksanaan program transmigrasi nasional di Papua harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur setempat.
Transmigrasi skala nasional harus Gubernur setuju dulu, baru bisa, tegas Nawipa dalam pidatonya.
Nawipa juga menyoroti pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan terkait transmigrasi. Penempatan penduduk dari luar Papua, lanjutnya, perlu melalui rapat paripurna, dengan melibatkan masyarakat pemilik hak tanah, tokoh agama, dan elemen masyarakat lain. Setelahnya, keputusan tersebut akan dirumuskan untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Transmigrasi dan Presiden.
Kita memiliki buku Undang-Undang Otsus ini. Bacalah dengan baik agar kita tidak tertipu oleh siapapun, ujar Nawipa.
Selain itu, Nawipa mengingatkan bahwa pemahaman Undang-Undang Otsus sangat penting bagi Orang Asli Papua (OAP), terutama agar mereka tidak terjebak dalam disinformasi yang mungkin mengaburkan hak-hak mereka. Ia pun menekankan pentingnya kesadaran akan kuota 30% perwakilan OAP di lembaga DPR sebagai amanat dari Undang-Undang Otsus.
Dalam pidato tersebut, Nawipa juga mendorong OAP untuk mengoptimalkan peran mereka sebagai pengusaha, anggota DPR, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memanfaatkan peluang yang ada dalam Undang-Undang Otsus. Barang ada di Undang-Undang Otsus semua, pungkasnya.
Dengan ini, Nawipa berharap masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua, dapat lebih memahami dan memanfaatkan hak-hak yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Otsus agar kesejahteraan di Papua bisa tercapai secara menyeluruh.
Kontributor: Elias Douw