wmhg.org – Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik berencana ke Mabes Polri bersama kuasa hukumnya selama berada di Jakarta. Anggota Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ingin mengadukan polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang terjadi pada dirinya oleh Polda NTT.
Rudy divonis PTDH dengan tuduhan melanggar kode etik profesi Polri. Vonis itu dilakukan tak lama setelah Rudy mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.
Namun, Rudy justru dilaporkan oleh pemilik tempat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Kemudian menjalani sidang etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
Rudy lalu mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, perlawanan itu membuat Bidang Propam Polda NTT sempat berupaya menahan paksa Rudy.
Dia pun kembali melawan hingga penahanan batal dilakukan. Namjn yang terjadi sekarang, Rudy dan keluarganya justru seperti mendapatkan teror.
Mumpung kami ada di Jakarta, kami akan bertamu ke Mabes Polri. Karena kami tidak mungkin lapor di Polda (NTT). Karena seperti saya sudah bilang kemarin itu, kita seperti membuang garam di laut, kata Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen, ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
Ferdy menyampaikan bahwa kliennya sendiri sudah tidak bisa mengharapkan keadilan dari Polda NTT sendiri. Oleh sebab itu, upaya pun langsung dilakukan ke Mabes Polri. Namun, tidak disampaikan pihak mana yang ingin mereka datangi di Mabes Polri nanti.
Sementara itu, Rudy sendiri menyampaikan kalau dirinya sudah berusaha sendiri untuk meminta keadilan kepada para pimpinannya di kepolisian.
Saya sudah mencoba sebagai anak, sebagai anggota, saya sudah WA Pak Kapolda, saya sudah WA Pak Wakapolda, saya sudah WA Kabiv Propam. Saya menjelaskan fakta-fakta lapangan. Tetapi itu tidak digubris. Kemudian saya ini beberapa kali dituduh dalam hal-hal yang benar-benar saya tidak lakukan, kata Rudy.
Rudy juga mengaku tidak tahu pasti mengenai status keanggotaannya di Polri. Sebab, saat ini proses banding untuk vonis PTDH masih dalam proses.
Saya tidak tahu, posisi saya mantan anggota Polri atau anggota Polri. Saya minta pimpinan itu harus bijaksana ketika mendapatkan informasi itu harus bijaksana. Panggil anggotamu, panggil anakmu. Akhirnya, pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Polda NTT, dampaknya memalukan institusi, ujar Rudy.