wmhg.org – Tia Rahmania, kader PDIP yang dipecat dan digantikan statusnya sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pilih Banten I melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tia tak merasa dirinya telah menggeser atau menggelembungkan di Pileg 2024 lalu.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut ditujukan ke Mahkamah Partai, Bonnie Triyana dan M Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Purbo Asmoro, selaku Kuasa Hukum Tia, menyampaikan, jika adanya gugatan tersebut tinggal menunggu waktu sidang saja.
Sudah (gugatan terdaftar) pak tinggal nunggu sidang, kata Purbo kepada wmhg.org, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan, jika kliennya tersebut tak menggelembungkan seperti apa yang menjadi alasan pemecatan.
Itu tidak benar itu, keputusan Mahkamah Partai menyatakan ibu Tia melakukan penggelembungan keputusan yang menyesatkan, katanya.
Menurut dia, soal kliennya disebut telah mengambil calon anggota DPR RI PDIP dapil yang sama yakni M Hasbi Asyidiki Jayabaya sebanyak 251 itu tidak benar. Menurutnya, itu sudah dikembalikan.
Karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDIP, Ibu Tia dianggap mengambil Hasbi 251 . Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan 251 kepada Hasbi sesuai dengan berita acara KPU tingkat kecamatan, dan untuk perhitungan calon anggota DPR oleh KPU RI tidak dijadikan untuk pertambahan Ibu Tia, terangnya.
Ia malah menuding jika sejak awal Putusan Mahkamah Partai PDIP sudah didesain untuk menggagalkan Tia menjadi anggota DPR RI terpilih dan dilantik.
Jadi menurut saya selaku kuasa hukum ibu Tia Putusan Mahkamah Partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024, tambahnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) memecat Anggota DPR terpilihnya yakni Tia Rahmania dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana yang berasal dari daerah pilih Banten I juga. Pemecatan ini diketahui berdasarkan surat keputusan yang diteken Ketua KPU RI, M Afifudin.
Adapun surat keputusan itu dengan nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR RI dalam pemilihan umum 2024.
Dalam surat itu ,Bonnie Triyana ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih yang sah dari daerah pilih Banten I dengan perolehan 36.516. Menggantikan Tia yang diberhentikan.
Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog (peringkat sah ke I, nomor urut 2), tulis surat tersebut dikutip wmhg.org, Kamis (26/9/2024).
Tia Rahmania M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai, sambung salinan surat.
Tak hanya itu dalam surat tersebut juga, Rahmad Handoyo dari daerah pilih Jawa Tengah V digantikan posisinya oleh Didik Haryadi dengan perolehan 74.750.
Alasan digantinya Rahmad juga sama lantaran yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh partai.
Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai, tulis surat tersebut.