wmhg.org – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengungkapkan, saat ini masih banyak kepala desa di Indonesia belum paham soal pembukuan.
Hal itu disampaikan Yandri Susanto dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, mengenai hal itu pihaknya sudah berdiskusi dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Banyak memang kepala desa itu yang nggak ngerti tentang pembukuan ya, ucap Yandri.
Ia mengatakan, penyebabnya adalah banyak kepala desa yang terpilih hanya bermodalkan kepopuleran sebagai tokoh masyarakat.
Karena dia tokoh, dipilih, mungkin ya mungkin dari sisi basic untuk pembukuan enggak ada, katanya.
Ia menyampaikan, adanya kepala desa yang tak tahu caranya pembukuan akhirnya berdampak pada tidak adanya pertanggungjawaban terhadap dana desa yang sudah digelontorkan.
Ya penggunaan anggaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan, katanya.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan, anggaran dana desa dari 2015 hingga 2024 tercatat mencapai Rp 610 triliun.
Kendati begitu, Yandri sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi V DPR, Lasarus, bahwa pengawasannya belum maksimal. Ia pun mengaku pihaknya sudah membentuk tim untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Jadi apa yang disampaikan Pak Ketua tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal, katanya.
Kami sudah membentuk tim sekarang pak membuat roadmap pengawasan, imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mewanti-wanti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto untuk bisa memberikan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh para kepala desa.
Hal itu disampaikan Lasarus saat rapat kerja bersama Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Lasarus menyampaikan, jika hal yang paling berat menjadi Menteri Desa adalah pengawasan dana desa.
Apakah seluruh desa yang menerima dana desa ini pernah dilakukan survei terjadi peningkatan pembangunan atau tidak. Kemudian penggunaan dana ini optimal atau tidak, kata Lasarus.
Saya mau kasih tau bapak, paling berat urusan Menteri Desa itu pengawasan penggunaan dana desa, karena bapak tidak punya organ di daerah, pengawasan dana desa ini diserahkan kepada kabupaten, akhirnya kepala desa itu lebih takut kepada inspektorat dari pada kepada Menteri Desa yang megang anggaran Rp 71 triliun tadi, sambungnya.
Untuk itu, kata dia, pengawasannya harus dirumuskan oleh Yandri dan wakilnya yakni Ahmad Riza Patria.
Pasalnya, pengawasan penggunaan dana desa penting dilakukan. Mengingat kekinian banyak kepala desa justru dipenjara karena penyalahgunaan dana desa.
Ada banyak kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertian mereka kepada penggunaan keuangan negara, kemudian ada banyak desa yang menerima dana desa banyak tetapi desanya tidak berkembang, ada apa disana?, katanya.
Sejauh mana pengawasan itu? Monitoring Kementerian Desa ini seperti apa terhadap penggunaan dana desa ini, ini sesuatu yang menarik bagi saya, sambungnya.