wmhg.org – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan posisi Perguruan Tinggi (PT) dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru adalah sebagai penerima manfaat, namun berbeda dengan skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Enggak lah, kalau CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu (lebih dari CSR), ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (21/02).Â