wmhg.org – JAKARTA. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani pencabutan izin 18 perusahaan pengelola hutan pada Kamis (6/2/2025).
Raja menyebut bahwa hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditemuinya pada Senin (3/2/2025) di Istana Negara.
Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadap beliau ke Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani surat keputusan menteri untuk mencabut izin usaha 18 perusahaan seluas 526.144 hektar, yang tersebar dari Aceh sampai Papua, kata Raja Juli, dikutip dari unggahan akun Instagram @rajaantoni, Jumat (7/2/2025).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Raja untuk mengutip unggahan tersebut. Raja Juli menyebutkan, keputusan itu juga sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, ucap Raja Juli.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini melanjutkan, keputusan itu juga menegaskan bahwa dirinya adalah pembantu Presiden Prabowo.
Ia berharap keputusan mencabut izin 18 perusahaan tersebut akan berdampak baik bagi masyarakat.
Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia, kata Raja Juli.
Dalam unggahan itu, terlihat momen Raja Juli menandatangani belasan berkas izin pengelolaan hutan milik perusahaan. Unggahan itu hingga kini sudah dilihat sebanyak 23,6 ribu penonton di Instagram.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan, Menhut: Sesuai Arahan Presiden, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/07/19242781/cabut-izin-18-perusahaan-pengelola-hutan-menhut-sesuai-arahan-presiden.