wmhg.org – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta mengaku tak ada masalah dengan revisi Undang-Undang KPK yang pernah dilakukan. Namun ia mengingatkan memang KPK harus punya sisi indepensi sendiri.
Hal itu disampaikan Michael dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Awalnya Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman bertanya kepada Michael apakah setuju UU KPK direvisi kembali. Benny juga dalam kesempatan itu bertanya mengenai RUU Perampasan Aset.
Pertanyaan saya, singkat saja. Apakah bapak setuju UU KPK direvisi lagi? Kedua, apakah setuju kalau penyidik, penuntut KPK menjadi penyidik independen. Ketiga, karena bapak tadi background keuangan, tentu pertanyaannya pak Michael setuju nggak dengan UU perampasan aset?, tanya Benny.
Michael pun menjawab KPK sekarang dalam UU posisinya berada di rumpun eksekutif. Namun hal itu tak seharusnya menghilangkan sisi indepensi KPK.
Pak Benny, yang terhormat. Tentunya terkait dengan setuju kah UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK Tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK, kata Michael.
Ketika KPK sekarang, kata dia, dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif.
Tetapi independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak, katanya.
Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya, sambungnya.
Ia menegaskan, para penyidik KPK memang sudah seharusnya independen. Menurutnya, dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen.
Terkait dengan UU perampasan aset. Tentunya jika sudah cukup infrastruktur untuk melakukannya pak, saya setuju untuk diterapkan. Dan tepat yang tadi bapak sampaikan, bahwa UU perampasan aset, ini tidak hantam kromo juga pak. Jadi harus dikaitkan dengan tindak pidananya. Korupsinya, pungkasnya.