wmhg.org – Kasus meninggalnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu berserta istri dan dua anaknya di Medan akan kembali dibahas di meja persidangan besok, Senin (25/11) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Adapun tersangka yang akan disidangkan atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Salah satu anak Rico yang selamat, Eva, bersama LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ masih menduga kalau ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya bukan pelaku sebenarnya.
Oleh karena itu LBH Medan dan KKJ mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut. Karenanya sejatinya Eva dan KKJ meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya, kata koordinator KKJ Irvan Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
LBH Medan berharap Kejaksaan Negeri Tanah Karo dapat mengungkap kasus tersebut secara keseluruhan dan melakukan tuntutan hukum maksimal kepada para terdakwa.
Kemudian memberikan rekomendasi kepada Polisi Militer Daerah atau Pomdam I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB.
Kepada Pomdam I/BB untuk memeriksa Keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya, imbuhnya.
Kecurihaan terhadap Koptu HB muncul kerena penyebab kematian Rico diduga adanya pemberitaan yang secara terus menerus terkait kepemilikan lokasi judi tembak ikan. Lokasi tersebut diduga milik Koptu HB.
LBH Medan menduga kematian RSP dan 3 Keluarganya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Rico Sempurna berserta istri dan anaknya ditemukan tewas karena rumahnya kebakaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Karo, Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam I/BB. Peristiwa itu terjadi pada 27 Juni 2024 pukul 3 dini hari.
Satu minggu sebelum kematiannya, Rico sering membuat berita tentang bisnis judi tembak ikan yang diduga milik oknum anggota TNI yang beralamat di Jalan Kapten Bom Ginting Kabanjahe.
Dalam pemberitaannya, Rico juga menyebutkan alamat dan menampilkan foto lokasi perjudian tersebut. Tidak hanya itu, mendiang juga langsung menyebutkan nama oknum TNI pemilik bisnis judi bernama Koptu HB dan satuannya yakni Simbisa 125 Kabanjahe.