wmhg.org – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan bahwa mulai hari ini, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal secara resmi.
Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Kewajiban ini diberlakukan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Beleid ini juga mengatur, penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berlangsung selama lima tahun, dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Setelah masa tersebut, kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku. Tiga Kelompok Produk Wajib Bersertifikat Halal Ada tiga kelompok produk yang diwajibkan mengikuti aturan ini.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, ucap Irham.
Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran. ujarnya lagi.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal hingga 17 Oktober 2026.
BPJPH mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal agar segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal, dapat diakses melalui website halal.go.id dan akun resmi media sosial BPJPH.
Untuk produk luar negeri berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/18501051/kewajiban-sertifikasi-halal-diberlakukan-secara-resmi-mulai-18-oktober.