wmhg.org – Belakangan, ramai diperbincangkan isu perselingkuhan Azizah Salsa, istri pesepakbola Pratama Arhan. Isu ini lantas jadi salah satu perbincangan yang ramai dibahas di internet.
Namun, di tengah isu selingkuh ini, muncul beberapa akun baru atau yang akun anonim dengan menyebarkan dugaan kabar bohong.
Diantaranya, akun helocheese yang mencuitkan menyebut, sejak awal, Zize sebutan Azizah Salsa sudah selingkuh sejak awal pernikahan.
Hal ini ditunjukkan dengan sebuah jepretan layar tanpa keterangan pasti. Akun yang sama juga menuduh Azizah Salsa selingkuh dengan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer.
Belakangan, kabar ini diduga merupakan kurang benar. Tidak hanya satu akun, Redaksi wmhg.org setidaknya menemukan 4-5 akun yang turut menyebarkan kabar perselingkuhan Azizah Salsa dengan berbagai sudut pandang. Termasuk mengaitkan dengan sejumlah nama artis seperti Fuji, Thariq Halilintar hingga Satria Ananta.
Salah satu netizen yang menyoroti fenomena ini adalah @rgoestama. Ia menduga, adanya akun-akun ternak yang sengaja digunakan untuk memanaskan gosip artis.
Terlebih, gosip ini dihembuskan di tengah ramainya tekanan akibat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia Kepala Daerah.
Akun-akun bodong ini memang kerap kali muncul di momen-momen tertentu untuk membuat kegaduhan di dunia maya. Mereka memanfaatkan isu-isu yang sensitif dan menarik perhatian publik untuk menimbulkan kehebohan. Kasus hoax ini jelas menjadi contoh nyata betapa mudahnya informasi palsu tersebar luas di era digital saat ini.
Para pengguna media sosial diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah percaya dengan berita yang belum terbukti kebenarannya. Verifikasi informasi dari sumber yang tepercaya sangat penting agar tidak terjebak dalam arus berita hoax yang bisa merugikan banyak pihak.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) lalu, yang mempermudah persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024 disambut baik oleh berbagai pihak. Namun, hanya beberapa jam setelah itu, muncul isu mengenai upaya untuk menggagalkan atau membatalkan keputusan MK tersebut melalui manuver politik.
Sejak Selasa malam, beredar undangan yang mengatasnamakan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengajak anggota DPR menghadiri rapat pembahasan UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Menurut PDIP, tiba-tiba saja ada rencana revisi UU tersebut, yang diduga bisa berpotensi membatalkan keputusan MK.
Selain itu, juga tersebar kabar tentang kemungkinan pembatalan keputusan MK melalui penerbitan perppu, sehingga keputusan MK tersebut tidak dapat diterapkan pada Pilkada tahun ini.
Keputusan penting yang dikeluarkan MK pada Selasa kemarin adalah Putusan 60 yang menyamakan persyaratan pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen—persyaratan ini lebih mudah dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam UU Pilkada.
Putusan ini membawa angin segar bagi PDIP dan Anies Baswedan, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan tiket untuk Pilkada Jakarta.
Selain itu, ada Putusan 70 yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan. Keputusan ini menggagalkan peluang Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada karena usianya yang belum mencukupi.