wmhg.org – Pakar Hukum dari Universitas Mulawarwan, Herdiansyah Hamzah Castro, menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki nyali untuk mengusut dugaan keterlibatan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dia menegaskan bahwa kedua nama yang merupakan menantu dan anak Presiden Joko Widodo tersebut membuat lembaga antirasuah tak bernyali untuk bertindak.
“Penyakit KPK sekarang kan memang begitu, cenderung tidak punya nyali ketika berhadapan dengan lingkar kekuasaan,” kata Herdiansyah kepada wmhg.org, Rabu (7/8/2024).
Padahal, dia menyebut publik justru menunggu langkah KPK dalam menindaklanjuti fakta persidangan, termasuk munculnya nama Bobby dan Kahiyang.
“KPK harus membuktikan ke publik kalau mereka masih on the track dengan harapan publik,” ujar Herdiansyah.
“Jika tidak, alih-alih memulihkan public trust, KPK justru akan semakin ditinggalkan publik,” tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution, katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara
Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP, ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan, ungkap AGK.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.