wmhg.org – Sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya yakni istri, anak dan cucu kembali digelar di Kabupaten Karo pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam persidangan sempat disebutkan seorang oknum TNI berpangkat Koptu bernama Herman Bukit, oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.
Bebas Ginting menyebutkan nama “Bukit,” yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.
Bukit yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa diduga mengarah kepada oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan. Bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan, yakni Herman Bukit atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu, beber pengacara LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
LBH Medan secara tegas meminta agar Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan status hukum terhadap Koptu Herman Bukit. LBH Medan menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di persidangan merupakan bukti kuat yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara terkait dugaan keterlibatan Herman Bukit kepada POMDAM I/BB. Serta menyampaikan tuntutannya terhadap Komisi III DPR.
LBH Medan mendesak Komisi IlI DPR RI untuk melakukan RDPU untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB guna mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena sedari awal perkara ini penuh dengan drama/skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu, kata Irvan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Jika ditemukan saksi atau bukti baru terkait keterlibatan pihak lain, pemeriksaan akan dilakukan dalam agenda pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.
Kasus pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.