wmhg.org – Setelah viral foto Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap seorang siswa yang disuruh sujud dan menggonggong, dengan seorang perwira berpangkat kolonel dalam foto yang beredar di akun X, pihak TNI memberikan klarifikasi.
Sejumlah netizen yang merespons beredarnya foto tersebut, mengaitkannya sebagai bekingan (pelindung) atau rekan bisnis.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen Hariyanto menyebut bahwa foto yang beredar di media sosial (medsos) tersebut merupakan gambar pada September 2024. Hariyanto kemudian menegaskan bahwa mereka hanya memiliki hubungan sahabat.
Foto tersebut diambil 18 September 2024. Ivan S dan pamen TNI sudah bersahabat sejak lama, katanya dalam keterangan pada Jumat (15/11/2024).
Hariyanto sendiri menegaskan bahwa kasus yang sedang dihadapi Ivan Sugianto tidak ada kaitannya dengan Pamen TNI tersebut.
Sekitar tanggal 11 November 2024 kasus Ivan viral dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan di mana Ivan berfoto dengan seorang pamen TNI, jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri fakta di balik foto dalam sebuah mobil tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, disampaikan bahwa kejadian yang dialami Ivan Sugianto yang viral tidak ada kaitannya dengan pamen TNI yang ada dalam foto sedang berada di kendaraan, kata dia.
Hariyanto mengemukakan bahwa keduanya berteman dan tidak memiliki hubungan lebih dari sekedar sahabat.
Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking, katanya.
Kasus perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto kepada siswa SMAK Gloria 2 Surbaya berbuntut panjang. Bahkan foto-fotonya dengan sejumlah perwira menengah TNI dan kepolisian turut viral di media sosial.
Selain foto dengan Direktur Pembinaan Pendidikan (Dirbindik) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Moh Sawi, beredar juga foto Ivan dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan. Kompol Teguh juga memberikan klarifikasi terkait foto tersebut kepada awak media.
Ia menyebut bahwa foto yang beredar adalah dokumentasi lama.
Itu foto lama saat saya baru pindah ke Polrestabes Surabaya, bukan saat IV (Ivan Sugianto) diperiksa, jelasnya.
Sebelumnya polisi telah resmi menahan Ivan Sugianto setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan itu setelah video Ivan ramai disorot saat memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Polrestabes Surabaya, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.