wmhg.org – Pengamat tenaga kerja dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi mengkritik penyertaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024. Tadjudin berpendapat, e-meterai tidak dibutuhkan dalam lampiran surat lamaran kerja karena tidak ada proses transaksi.
Lamaran kan ada, diminta CV segala macam. Ada perjanjian apa di situ kalau pakai e-meterai? kata Tadjudin kepada wmhg.org, dihubungi Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa kegunaan e-meterai untuk melegalkan dokumen perjanjian tertentu, terutama karena ada transaksi di dalamnya. Sementara itu, dalam surat lamaran kerja maupun surat pernyataan untuk CPNS, menurut Tadjudin, belum ada perjanjian apa pun.
Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM itu menegaskan, penyertaan e-meterai pada dokumen seleksi CPNS harusnya ditiadakan.
Iya lah (gak perlu pakai e-meterai). Kalau pakai e-meterai kita jual-beli, kemudian di situ ada pernyataan sifatnya, itu ada transaksi. Ini lamaran transaksi apa ada di situ? tuturnya.
Kalaupun untuk menekankan bahwa pelamar tidak memiliki catatan hukum maupun keterangan mengenai kesehatan, Tadjudin mengatakan bahwa legalitas pernyataannya akan lebih kuat dengan pembuktian dari instansi terkait.
Dia menyampaikan, dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan kepolisian pun bahkan tidak menggunakan meterai. Tapi tetap diakui legalitasnya.
Pernyataan kesehatan yang legalitas siapa? Dokter kan atau katakan lah lembaga seperti Puskesmas atau apa. Kalau kelakuan baik siapa yang membuat legalitas? Polisi kan, apakah perlu pakai meterai? Enggak, beber Tadjuddin.
Di media sosial, banyak ditemukan warganet yang mengeluhkan e-meterai sulit didapatkan karena sejumlah situs pembeliannya alami down. Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Tak hanya sulit diakses, maayarakat yang sudah berhasil lakukan pembayaran juga mengeluhkan kalau e-meterai tak kunjung bisa didapatkan.