wmhg.org – Saat jalani perawatan di fasilitas layanan kesehatan, masyarakat boleh minta ganti obat yang harganya lebih murah meskipun sudah diresepkan oleh dokter. Asalkan obat yang diganti itu memiliki kandungan dan khasiat yang sama, hanya saja lebih murah.
Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri menyampaikan bahwa apoteker memang memiliki izin untuk mengganti jenis obat resep dokter atas permintaan pasien.
Ini diatur oleh pemerintah, pasien boleh menanyakan ada enggak obat dengan kandungan yang sama dengan harga yang lebih murah. Diatur itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, jelas Noffendri ditemui di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, masyarakat perlu tahu kalau pasien berhak untuk memilih merek obat yang harganya lebih terjangkau. Asalkan dengan catatan, tidak mengganti isi kandungan obat agar tidak memengaruhi khasiatnya.
Apoteker boleh ganti obat yang kandungannya sama, karena kalau kandungannya sama itu pasti tidak akan mempengaruhi obatnya, ujar Noffendri.
Obat dengan harga lebih mahal kebanyakan jenis originator atau dikenal juga dengan obat paten. Noffendri mengungkapkan, obat originator harganya bisa mencapai 30-50 persen lebih mahal dari obat generik bermerek.
Obat paten yang beredar di Indonesia seluruhnya didapat dari impor. Meski begitu, Noffendri menyampaikan bahwa jumlahnya hanya 10 persen dari total obat yang beredar. Sisanya, kebanyakan obat generik bermerek dan obat generik yang jauh lebih murah.
Misalnya resep dokter originator, nggak sanggup bayarnya. Kalau pasien setuju ganti generik bermerek, kenapa nggak. Pasti harganya separuh di bawah itu. Yang repot kalau originator itu belum ada obat generik bermereknya, kata Noffendri.