wmhg.org – Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi berinisial VM diduga menjadi korban aksi cabul dari pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berinisial ES. Mirisnya, aksi pencabulan itu terjadi ketika korban sedang magang di PN Sukabumi.
Atas kejadian pelecehan seksual yang dialaminya, VM akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari korban. Kekinian, kasus dugaan pencabulan itu mulai diusut oleh polisi.
Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2), ujarnya dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).
Berdasar laporan tersebut, korban VM dilecehkan oleh pelaku di di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2/2025) lalu. Aksi pelecehan seksual itu terjadi ketika korban dibawa ke ruang kesehatan usai mengalami pingsan di depan ruang sidang.
Saat kondisi setengah tidak sadar di atas kasur, VM hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.
Ternyata ulah oknum pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu diketahui oleh korban dan setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.
Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.
Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, tambahnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada oknum pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (Antara)