wmhg.org – Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024.
Tampuk kekuasaan akan segera beralih ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wapres Terpilih setelah memenangkan Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan rekapitulasi Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 dari total 164.227.475 sah secara nasional.
Mereka unggul di 36 provinsi dengan total sah nasional mencapai 58% mengalahkan dua pasangan calon lain yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran
Sebagai pemenang Pilpres, Prabowo-Gibran baru sah menjadi Presiden dan Wapres RI setelah dilakukan pelantikan.
Berdasarkan jadwal yang disusun KPU, pelantikan Prabowo sebagai presiden 2024 dan Gibran sebagai Wapres akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Sesuai aturan, Prabowo-Gibran nantinya akan dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan Prabowo-Gibran ini akan dilangsungkan di Gedung DPR/MPR di Senayan, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebelumnya sempat mengemuka usulan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR.
Usulan ini sempat disepakati dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024 lalu. Namun keputusan itu berubah dalam rapat paripurna akhir MPR periode 2019-2024 pada 25 September 2024.
Dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR, kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Selasa (1/10/2024).
Dengan begitu, pelantikan Prabowo-Gibran nantinya cukup melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berita acara pelantikan di MPR.