wmhg.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak swasta bernama Melvin dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh sebagai terdakwa, Kamis (8/8/2024).
Dalam keterangannya, Melvin mengungkapkan adanya pembelian kaca cermin seharga Rp 13 juta yang dilakukan Gazalba Saleh di tokonya yang berlokasi di Kelapa Gading.
Menurut Melvin, kaca tersebut dibeli untuk dikirim ke sebuah rumah di Sedayu City yang dia beli bersama teman dekatnya, Fify Mulyani.
“Pernah ada pesanan?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).
“Beliau beli cermin di (toko) kaca saya,” jawab Melvin.
“Untuk rumah siapa?” lanjut Fahzal.
“Rumah di Sedayu City,” sahut Melvin.
“Apa saja kacanya?” tambah Fahzal.
“Cermin untuk hias dinding, untuk yang lainnya saya nggak tahu,” jawab Melvin.
Lebih lanjut, Melvin mengungkapkan pembelian kaca dilakukan Gazalba sekira Mei hingga Juni 2022 melalui transfer.
“Berapa jumlah pesanannya?” tanya hakim Fahzal lagi.
“Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa transaksi, 4 kali,” jawab Melvin.
“ Sudah dipasang di rumahnya?” tambah Fahzal.
“Saya mengantar saja, nggak masang,” tandas Melvin.
Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya yang bernama Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber.
Pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar), sebut jaksa dalam dakwaannya.
Diketahui, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.