wmhg.org – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Pemerintah segera menyusun regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan alias Artificial Intellegence (AI). Aturan ini dinilai penting untuk bisa mengatur tentang penggunaaan AI di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam acara Seminar Memanen Manfaat AI Untuk Kemajuan Bangsa yang diselenggarakan komunitas Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) AI di Jakarta, Minggu (11/8/2024) kemarin.
Wahyudi menilai KAGAMA AI bisa turut berperan mendorong penyusunan regulasi ini ke pemerintah.
“Mungkin nanti dari temen-temen Kagama Artificial Intelligence [Kagama AI] bisa bersama-sama dengan stakeholder lain terlibat dalam proses pengembangan regulasi AI,” ujar Wahyu.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya sudah menyampaikan usulan terkait pembentukan regulasi itu sejak bulan lalu. Isinya adalah mengenai pendekatan yang harus digunakan dalam hak regulasi AI di Indonesia.
“Kemudian pentahapan sampai dengan kemudian kita bisa memiliki sebuah undang-undang khusus tentang AI,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KAGAMA AI, Ajar Edi menyebut potensi AI di Indonesia sangat besar karena nilainya mencapai 366 miliar USD. Dengan infrastuktur yang ada, maka ekosistem AI diyakini akan terus berkembang dan memberi manfaat bagi negara.
Yang juga menarik adalah para pengembang AI di indonesia besar sekali. Jumlahnya 3,1 juta orang, itu nomor lima di asia pasifik. Lima tahun lagi bisa naik jadi posisi ketiga, ungkapnya.
Jadi PR kita di KAGAMA AI bagaimana kita bisa mendukung UGM, mendukung rencana transformasi digital tak cuma di UGM tapi juga di seluruh bangsa dan negara, lanjutnya memungkasi.