wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah mendukung pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.Â
Pembentukan badan baru ini menjadi salah satu poin baru yang termuat dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan disahkan pada sidang paripurna pekan depan.Â
Pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).Â
Selain soal Danantara, RUU BUMN ini juga mengatur tiga pokok materi penting lainnya.Â
Pertama, pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.Â
Kedua, penguatan tata kelola BUMN melalui fungsi pemisahan, fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN, serta pengaturan koordinasi tentang Menteri dan Badan.Â
Ketiga, penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.Â
Supratman menegaskan RUU BUMN ini diharapkan bisa memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.Â
Ke depan, BUMN diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.Â
Kemudian menjadi bagian penguatan rantai pasok industri strategis seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi.Â
Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal, antara lain peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan ketahanan energi dan pangan nasional, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal terhadap penerimaan negara melalui dividen dan pajak.Â