wmhg.org-JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 27,85 triliun hingga akhir Agustus 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebyt berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 2,43 triliun.
Kemudian, ada juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.
Di sisi lain, hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Adapun, penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu The World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTF. Kemudian, pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 5,39 triliun setoran tahun 2024,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).
Dwi mengatakan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.