wmhg.org – Kuasa hukum Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan memprotes aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di jajaran Pemerintah Darrah Provinsi Bengkulu.
Aizan mengaku, saat Rohidin diperiksa penyidik di Polresta Bengkulu sejak kemarin, pihaknya tidak diberitahukan soal materi pemeriksaan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada jawaban. Kemarin minta ketemu dengan mereka itu enggak bisa. Katanya ketemunya di Jakarta. Sampai sekarang di Jakarta pun enggak bisa,” kata Aizan, saat di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Aizan mengatakan, setidaknya pihak keluarga juga perlu pasal apa yang dituduhkan oleh penyidik terhadap Rohidin.
Aizan juga menilai, jika penyidik KPK melanggar kesepakatan bersama antara Polri, Kejagung dan KPK yang tidak melakukan penegakan hukum terhadap salah seorang Paslon.
Pasalnnya, saat ini Rohidin tengah maju dalam Pilgub Bengkulu. Justru dirinya malah diciduk menjelang hari pemilihan pada 27 November mendatang.
“Saat injury time, masa tenang, paslon diperiksa cuma enggak balik lagi. Kalau pemeriksaan ya enggak masalah, cuma setelah diperiksa ya kembalikan dong, bukan malah dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
“Nah, kami melihat KPK terlalu tendensius karena sampai saat ini prosesnya berjalan, Pilkada tanggal 27 November kita akan mencoblos, paslonnya ada di sini. Di mana letak keadilan itu? Ada apa dengan KPK ini?,” tambahnya.
Aizan melihat, penangkapan Rohidin yang dilakukan KPK saat ini terkesan memiliki kepentingan politik.
“Kita lihat sekarang ini, lebih besar kepentingan politiknya daripada persoalan hukumnya,” pungkas Aizan.