wmhg.org – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 dinilai belum tentu efektif dalam mendongkrak pendapatan keuangan negara. Pasalnya, daya beli masyarakat belum nampak stabil.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan bahwa secara teori, jika konsumsi tidak mengalami kontraksi, barulah kenaikan PPN dapat berdampak positif terhadao penerimaan negara.
Jika konsumsi tidak kontraksi, artinya sektor rantai pasok masih bisa produksi dengan kenaikan harga pokok produksi dan harga pokok penjualan, barang akhir di konsumen naik 18,8 persen. Maka kenaikan angka penerimaan PPn akan 10-20 persen dari penerimaan saat ini kenaikannya, kata Yanuar kepada wmhg.org, dihubungi Senin (16/12/2024).
Namun Yanuar menekankan bahwa situasi ekonomi tidak selalu berjalan sesuai asumsi ideal. Penyebabnya karena daya konsumsi masih lemah, padahal itu menjadi basis utama penerimaan PPN. Jika konsumsi masyarakat menurun, maka kenaikan penerimaan PPN mungkin tidak sesuai ekspektasi.
Kenaikan harga dengan penurunan demand akan elastis, saat daya beli juga tengah lemah ditandai makan tabungan kelas menengah, naiknya pinjol kelas menengah bawah dan naiknya PHK, tuturnya.
Di sisi lain, momentum kenaikan PPN ini menghadapi tantangan dari pola konsumsi masyarakat yang berubah. Inflasi yang tinggi dan kenaikan harga barang dapat memaksa konsumen untuk berhemat atau mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendesak.
Jadi, kenaikaan penerimaan bisa terjadi tak setinggi yang diharapkan, malah kontraksi ke penurunan PPH karena turunnya sales dan naiknya PHK, ujar Yanuar.