wmhg.org – JAKARTA. Pengusaha menyambut baik rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan bahwa penurunan tarif PPh Badan ini akan berdampak positif terhadap dunia usaha, khususnya menambah daya saing dan juga memberikan ruang likuiditas.
PPh Badan ketika diturunkan, akan memberikan sentimen positif terhadap dunia usaha, karena akan menambah daya saing dan memberikan ruang likuiditas lebih baik di dunia usaha, ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (8/10).
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mewanti-wanti pemerintah selanjutnya yang berencana menurunkan tarif PPh Badan. Menurutnya, penurunan tarif PPh Badan akan sulit dilakukan dengan kondisi penerimaan pajak yang masih dalam tren kontraksi.
Untuk menurunkan PPh Badan dengan kondisi APBN saat ini akan sangat sulit mengingat negara membutuhkan pemasukan lebih sehingga tax ratio tahun depan rencananya akan dinaikkan, katanya.
Sebelumnya, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan bahwa kemungkinan besar penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% tidak akan langsung diterapkan pada tahun depan.
Hal ini karena pada umumnya, kebijakan perpajakan memerlukan waktu untuk dikaji secara menyeluruh, baik dari segi dampak terhadap penerimaan negara maupun kesiapan dunia usaha.
Ia menambahkan, pemerintahan Prabowo juga kemungkinan akan mempertimbangkan penerapan secara bertahap. Namun, hal tersebut akan dijalankan setelah melakukan evaluasi kondisi ekonomi, proyeksi penerimaan negara, serta konsultasi dengan pelaku usaha.
Oleh karena itu, penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% mungkin baru akan direalisasikan setelah landasaran regulasi yang diperlukan telah siap dan ada dukungan dari berbagai sektor, ujar Anggawira.
Berdasarkan riset KONTAN, tarif PPh badan di Indonesia memang masih terlihat mahal jika dibandingkan dengan Vietnam yang berada pada kisaran 15% hingga 17%, Singapur sebesar 17%, serta Thailand 20%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan PPh Badan hingga Agustus 2024 mencapai Rp 212,7 triliun. Capaian ini mengalami kontraksi 32,09% sejalan dengan performa perusahaan yang menurun pada 2024 akibat penurunan harga komoditas global. Penurunan harga ini juga berdampak terhadap peningkatan restitusi PPh Badan.