wmhg.org – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan bahwa pihak pengusaha merasa terbebani dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Tetapi kemudian, angka tersebut turut disepakati oleh pengusaha juga pekerja.
Kenaikan 6,5 persen itu setara dengan Rp 329.380 dari UMP Jakarta 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi sebesar Rp 5.396.761.
Alhamdulillah dari sisi pengusaha legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan dari sisi serikat juga gak terlalu banyak nuntut, ya sudah clear, kata Hari saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari menyampaikan bahwa UMP relatif bisa cepat ditetapkan. Sehingga, gubernur juga bisa dengan cepat membuat penetapannya.
Hanya saja memang banyak pengusaha yang mengeluh jadi bertambah berat beban keuangannya karena kenaikan upah tersebut.
Kalau saya dengar keluhan dia sih berat. Tapi kan kembali lagi pemerintah kan hanya pihak memfasilitasi, tuturnya.
Sementara itu, yang masih menjadi PR saat ini ialah penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Hari menyampaikan bahwa nominal UMSP belum bisa ditetapkan lantaran pihak pengusaha dan pekerja masih belum sepakat soal daftar sektor yang akan dimasukan.
Hari mengungkapkan, penjabat (pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah memberi arahan agar pemerintah harus terus berikan fasilitas mediasi terhadap pekerja dan pengusaha hingga mencapai kesepakatan.
Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan. Kalau di Permen (peraturan menteri) itu kan pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara pekerja maupun pengusaha. Ini menjadi PR buat kita. Arahan pak Gubernur pagi tadi untuk memediasi supaya sepakat untuk angkanya, tambah Hari.